wdwefeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee

nwceelknfewlbcnwelknfc ew,cfwecewewcewcew

Rabu, 18 Maret 2015

JAJANAN MURAHAN JALANAN

( Isu syariat Islam dalam konteks busana )

Oleh : Fadhallah
            Aceh merupakan daerah satu-satunya didalam kedaulatan Indonesia yang di sebut - sebut sebagai negeri Syariat Islam, sebutan itu muncul tidak semata-mata begitu saja, tentu mempunyai sejarah yang panjang dan menarik jika ditelusuri, salah satunya adalah kiprah para Raja - raja dan Ulama terdahulu yang begitu masyhur yang kemasyhurannya hingga  sampai ke negeri Arab, kecendikiawan para Raja dalam mengelola tahta kerajaan, hingga pemikiran dan karangan kitab Ulama masa lampau sering di sebut-sebut telah berhasil membawa Aceh menduduki sebutan “Seuramoe Mekkah”.
            Syariat adalah semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum muslimin, baik yang ditetapkan dengan Al-Qur’an maupun dengan sunnah Rasul, syariat merupakan jalan hidup muslim, syariat memuat ketetapan Allah dan Rasulnya, baik berupa larangan maupun suruhan yang meliputi seluruh aspek manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa syariat Islam merupakan keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, manusia dengan alam (lingkungannya), baik yang diterapkan dalam Al-qur’an maupun hadist dengan tujuan terciptanya kemashlahatan, kebaikan hidup umat manusia di dunia dan di akhirat.
            Berdasarkan catatan rihlah Ibnu Battutah, Islam masuk ke Aceh pada penghujung abad pertama Hijriah, yang di bawa oleh para pedagang Arab dan India yang melakukan perdagangan di sepanjang pesisir Aceh. Penyebarannya melalui metode penetrasi damai, toleran, membangun dan berbaur dengan tradisi yang ada. Masuknya Islam, membawa perubahan dalam masyarakat Aceh. Nilai – nilai Islam mulai diaplikasikan dan diterapkan dalam kehidupan masyarakatnya yang sebelumnya beragama Hindu. Penerapan syariat Islam pun mulai ada dan berkembang pada kerajaan – kerajaan Aceh, hingga pucaknya pada kesultanan Iskandar Muda (1607 – 1636).
Hukum Islam pada masa Iskandar Muda diterapkan secara kaffah dengan mazhab Imam Syafi’i yang meliputi bidang ibadah, Ahwal Al-Syakhsyiyyah (hukum keluarga), Mu’amalat Maaliyah (perdata), Jinayah (pidana Islam), Uqubah (hukuman), Murafa’ah, Iqtishadiyah (peradilan), Dusturiyah (perundang-undagan), Akhlaqiyyah (moralitas) dan “Alaqah Dauliyah (kenegaraan). Hal ini diketahui dengan adanya manuskrip-manuskrip kuno karya Ulama Aceh terdahulu, seperti karya Syekh Nuruddin Ar – Raniry, karya Syekh Abdurrauf As-Singkili dan karya-karya ulama lainnya.
Masa Aceh di bawah tampuk kerajaan masa dulu sudah di terapkan syariat Islam, buktinya dengan ke datatangannya Ulama-ulama Besar, berarti kebutuhan dan penghargaan terhadap Ulama masa itu sangatlah besar, di bentuknya peradilan Islam yang di atur oleh Ulama tanpa campur tangan penguasa, ada keleluasaan untuk menjalankan hukum syariah, pengadilan di buat sistematis, dari tingkat daerah hingga pusat, masalah yang tidak selesai di tingkat daerah  ( qadhi ulee balang ) diteruskan ke mahkamah yang lebih tinggi ( qadhi malikul adil ), hingga kisah Iskandar Muda yang menghukum anaknya sendiri karena berzina, berarti hukum rajam bagi pelaku zina sudah diberlakukan pada saat itu dan tanpa pandang kasta.
            Namun sangat disayangkan fenomena yang terjadi pada masa-masa sekarang ini seakan - akan masyarakat Aceh telah jauh dan lupa dari pada ilmu pengetahuan agama dan sosok Ulama dimasa kini, sehingga menyebabkan rendahnya kesadaran akan menjalankan Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, fenomena ini sangat mudah untuk didapati, diantaranya dari aspek pemerintahan, perekonomian, pendidikan dan perilaku masyarakat Aceh itu sendiri.
Salah satunya pada aspek perilaku masyarakat yang sedang hangat di perbincangkan pada saat ini adalah “Jajanan Murahan Jalanan” begitulah kira-kira sebutan mereka pada fenomena yang sedang terjadi dikalangan kaum hawa masa kini, peran pakaian yang seharusnya dapat menutupi aurat secara syar’i tapi sekarang malah seakan-akan kegunaannya sudah berbalik dari sebagai mana mestinya fungsi pakaian tersebut digunakan.
Kaum hawa seakan-akan terlupa atau mengabaikan akan hal tersebut, hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman yang semakin modern, perubahan pola berpakaian yang sudah meniru gaya kebarat-baratan, sangatlah menyimpang dengan adat istiadat Aceh dan norma-norma Islam, gaya berpakaian masyarakat barat cendrung selalu mengumbar-ngumbar aurat, mungkin ini disebabkan oleh agama yang mereka anut bukan agama Islam yang cendrung mengusai wilayah mereka. Tidak hanya ada itu, ini juga disebabkan oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga memberikan dampak negatif terhadap perkembangan moral kaum wanita akan hal bagaimana cara mereka berpakaian dengan baik dan benar sesuai dengan syar’i, dengan perkembangan zaman yang semakin maju kaum wanita dapat mengikuti trend busana idolanya yang memiliki cara berpakaian yang mempunyai nilai negatif menurut adat dan istiadat Aceh dan ajaran Islam semakin mudah dan cepat tersebar. Tidak hanya akibat pengaruh perkembangan teknologi informasi saja, tetapi juga penangkalan pengetahuan agama sehingga berimbas kepada penurunan kesadarannya untuk berpakaian secara syar’i, seakan-akan jika mereka tidak mengikuti trend tersebut maka mereka merasa ketinggalan zaman dan jadul sehingga tidak merasa percaya diri.
Ini bukti nyata dalam kehidupan sehari-hari kita pada masa sekarang, kita cukup gampang melihat kaum wanita yang selalu melintasi jalan raya dengan memakai baju ketat, celana ketat yang membalut tubuh mereka seakan-akan seperti sebutan “Timphan Baloen”, tidak mengenakan penutup kepala ( jilbab ) dan tidak jarang juga kita menemukan kaum wanita yang mengenakan rok sambil duduk nyamping dibelakang kendaraan roda dua tanpa mengenakan lajing, stocking, dan bahkan roknya agak sedikit pendek dan kembang, nah ini cukup nyata akan nampaknya aurat dari ujung kaki sampai kepaha yang terlihat jelas warna kulit dan bulu-bulu kecil yang bertumbuhan di sekitaran paha mulus mereka yang membuat para lelaki naik suhu 360 derjat celsius jika melihat hal demikian.
Jika ini terjadi, maka salah siapa?, Wanita tidak menutup auratnya seakan-akan mereka memamerkan lekukan tubuhnya, serta warna kulitnya, jika lelaki memerhatikan hal tersebut, maka wanita akan tersinggung, tapi jika tidak diperhatikan wanita memamerkan hal tersebut.  Ibaratkan. . . . Jika ada pameran seni maka tentu ada pengunjungnya, tapi jika tidak ada pameran seni maka dapat dipastikan memang tidak ada pengunjungnya!
Sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang berlomba-lomba untuk memakai pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya digunakan oleh para ( maaf ) PSK dan WTS untuk memikat pelanggannya, akan tetapi seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut seakan–akan sudah berubah fungsinya yaitu untuk memikat lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, maka semakin banyak pula kasus tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi, “Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”. (QS Al A’raf : 26)
Salah satu penyebab maraknya terjadi kemaksiatan nafsu adalah karena timbulnya nafsu syahwat, nafsu syahwat tidak akan muncul jika tidak ada sebab musabbabnya. Salah satu sebabnya adalah nampaknya aurat wanita yang dapat memunculkan nafsu syahwat lawan jenisnya, sehingga memunculkan musabbabnya yang mendorong mereka untuk melakukan apa saja yang akan diinginkan oleh nafsu syahwat mereka, tidak jarang sampai ke perbuatan yang paling keji yaitu zina. Ini dibuktikan dari hasil survei Dinas Kesehatan Provinsi Aceh yang menyatakan bahwa, “Perilaku seks bebas pada remaja yang paling tinggi terjadi di Kota Lhokseumawe dengan persentase 70 persen menyusul Kota Banda Aceh di peringkat dua dengan persentase 50 persen”, menurut salah satu lansiran surat kabar swasta.
Sebenarnya bagaimana sih aurat seorang wanita diluar rumah ?. Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat : Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan, bukan berfungsi sebagai perhiasan, tebal tidak tipis, longgar tidak ketat, tidak diberi parfum atau minyak wangi, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, bukanlah pakaian untuk mencari popularitas.
Dari uraian diatas dapat kita pahami bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan, memakai pakaian yang tebal, dan longgar, tidaklah tipis, ketat, dan tembus pandang, tidak menyerupai pakaian lelaki. Aurat merupakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang dapat menimbulkan nafsu syahwat lelaki dan itu dilarang didalam agama Allah karena dapat menimbulkan perbuatan yang keji, pernyataan diatas juga diperkuat dengan firman Allah, yang berbunyi,
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS: Al-Ahzab Ayat: 59)
Busana muslimah yang mempunyai fungsi menutup aurat juga berfungsi sebagai penegak indentitas. Dengan busana itu, seorang Muslimah mengidentifikasikan diri dengan ajaran-ajaran Islam, karena identifikasi ini, maka sangat mungkin ia akan terdorong untuk berperilaku sesuai dengan ajaran Islam. Dalam hubungan interpersonal, busana Muslimah akan menyebabkan orang lain mempersepsikan pemakainya sebagai wanita Muslimah dan akan memperlakukannya seperti itu pula. Inilah mungkin maksud pesan dari al-Qur’an, busana Muslimah dipakai “supaya dikenal” dan “sehingga mereka tidak diganggu”. Artinya dengan menutup aurat kehormatan dan indentitas diri akan terjaga, sehingga orang yang melihatnya akan mempersepsikan bahwa ia adalah wanita Muslimah yang harus dijaga dan tidak boleh diganggu. Seorang wanita meninggalkan rumahnya dengan tertutup auratnya justru akan menghindarkan adanya gangguan dari laki-laki yang tidak bermoral dan tidak mempunyai sopan santun. Jika seorang wanita meninggalkan rumahnya dengan auratnya tertutup, hal ini bukan hanya tidak mengurangi martabatnya sebagai seorang wanita, akan tetapi justru menambahnya. Ambil contoh seorang wanita yang meninggalkan rumahnya dengan hanya muka dan kedua telapak tangannya yang terlihat dan dari perilaku serta pakaian yang dikenakannya tidak akan mudah menimbulkan dan menyebabkan orang lain terangsang atau tertarik kepadanya. Artinya ia tidak akan mengundang perhatian lelaki kepada dirinya. Ia tidak mengenakan pakaian-pakaian yang mencolok atau berjalan dengan suatu cara yang menarik perhatian orang lain kepada dirinya atau ia tidak berbicara dengan suatu cara yang menarik perhatian.
Maka dari itu mari kita sadari bersama bahwa menutup aurat itu merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan karena untuk kemaslahatan umat manusia yang terjaga dari perbuatan keji, yang mungkin dapat menjerumuskan manusia kepada perbuatan zina, jika dalam hal ini kaum wanita yang dapat menjaga perilaku dan auratnya dengan sebaik – baiknya maka akan mendapatkan derajat yang tinggi dan mulia disisi Allah. Dalam konteks ini diperlukannya keterlibatan berbagai kalangan terkait yang harus lebih serius dalam menanggapi hal tersebut, dimulai dari peran Pemerintahan yang harus lebih serius dalam menerapkan peraturannya di wilayah Aceh yang mungkin dapat bercermin pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, peran Ulama yang harus lebih maksimal dalam  membina ahlak dan moral masyarakat Aceh, dan peran Orang tua yang sangat berperan aktif dalam mensuport dan mendidik anak – anaknya secara Islami.
Peran kalangan yang terkait diatas tentu tidak mudah untuk dilakukan, di perlukannya dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan generasi yang berkualitas, yang bermoral serta berakhlak mulia, yang menjunjung tinggi ajaran – ajaran Islam dibumi “Seuramoe Mekkah” ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe

Flickr